Himbauan KaPolres Kota PrabumulihAKBP ENDRO ARIBOWO,S.I.K.Kepada Seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan hiburan dengan memainkan musik aliran, REMIX, DJ, HOUSE MUSIK, karena dapat berakibat terjadinya gangguan Kenyamanan bagi Masyarakat lain dan dapat memudahkan para pengedar pemakai NARKOBA untuk melancarkan AKSINYA, dapat memicu keributan yg disebabkan pengaruh minuman keras , Asusila Dan lainnya BAGI YANG MELANGGAR:DAPAT DIKENAKAN SANKSI KURUNGAN 3 BULAN ATAU DENDA MAKSIMAL Rp.5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) @indratnoSri Maryani Richaa Hafizz@innasucilyantariMedian Hartono #polisisumsel#kapoldasumsel#Kapolresprabumulih#kapolsekBarat#polisi
0 Komentar
silahkan komentar sesuai dengan topik. komentar yang tidak sesuai akan di hapus